- Utusan Presiden RI, Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, di Roma
- Gempa Guncang Turki 6,2 Magnetudo
- Pimpinan Umat Katolik, Tutup Usia
- Profesor Sinan Yegul, diangkat Sebagai Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional, ASEAN Internasi
- Presiden Prabowo Mengaku Grogi saat Pidato di Depan Parlemen Turki
- Anindya Bakrie: KADIN Indonesia, Tergetkan Perdagangan Indonesia-Turki Mencapai 10 Miliar Dolar AS
- Usai Lawatan di Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertolak ke Ankara
- Prabowo: Indonesia Siap Evakuasi 1000 Warga Palestina ke Indonesia
- Presiden Prabowo Lawatan ke Kawasan Timur Tengah dan Turkiye
- TurkAseanCham Luncurkan Program Sosial Inspiratif di Indonesia: Yatim Business Academy Resmi Dimulai
Presiden Korea Selatan Bebas, Namun Sidang Pidana dan Pemakzulan Tetap Diproses

Jakarta - Yoon Suk-yeol Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan dibebaskan dari penjara pada Sabtu (8/3). Keputusan pengadilan yang diumumkan pada Jumat (7/3) serta perintah pembebasan dari jaksa sehari setelahnya hanya berkaitan dengan keabsahan penahanannya secara hukum.
Dalam pembelaannya, tim hukum Yoon berargumen bahwa dakwaan terkait deklarasi darurat militer tidak sah karena jaksa tidak mengajukan dakwaan dalam batas waktu 10 hari setelah penangkapan.
Baca Lainnya :
- Pesan Ramadan dari Vatikan untuk Umat Muslim0
- TurkIndoCham: We are hiring a Content Creator 0
- PM Trudeau: Kanada Balas Tarif Dagang terhadap AS akan dimulai Pekan ini0
- Ribuan Perempuan di Turki Demo Tuntut Perlindungan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga0
- KAI Daop 1 Jakarta Hadirkan Promo Diskon Tiket hingga 25%0
Pengadilan akhirnya menyetujui permohonan pembebasan tersebut. Namun, proses hukum terhadap Yoon, baik secara pidana maupun konstitusional, akan tetap berlanjut.
Sambil melambaikan tangan kepada para pendukungnya, Yoon keluar dari Pusat Penahanan Seoul setelah 52 hari ditahan atas tuduhan menghasut pemberontakan. Meski begitu, proses pemakzulan dan persidangan pidana terhadap Yoon akan tetap berlangsung.
Dilansir dari laporan Yonhap, pembebasan Yoon dilakukan tak lama setelah Shim Woo-jung Jaksa Agung memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan yang membebaskan presiden yang sedang diskors tersebut.
Dengan membungkuk dalam-dalam kepada para pendukungnya, Yoon tiba di kediaman resminya di pusat Kota Seoul pada Sabtu malam waktu setempat.
“Saya mengapresiasi keberanian dan ketegasan pengadilan dalam mengoreksi pelanggaran hukum tersebut,” ujar Yoon dalam pernyataannya.
Yoon sebelumnya dimakzulkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan setelah menetapkan status darurat militer pada 3 Desember 2024, yang memicu keributan politik dan kecaman luas.
Sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi sempat dijadwalkan pada 14 Januari 2025, namun ditunda karena ketidakhadiran Yoon.
Dia kemudian ditangkap sehari setelahnya, pada 15 Januari, di kediamannya, setelah menolak menghadiri sidang.
Tidak hanya menghadapi sidang pemakzulan, Yoon juga menjalani proses hukum pidana yang terpisah.
Pada 20 Februari, dia menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang diadili secara pidana selama masa jabatannya.
Tuduhan yang dikenakan berkisar pada pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait deklarasi darurat militer tersebut. Pada 25 Februari, proses sidang pemakzulan kembali digelar, dengan menghadirkan 16 orang saksi.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan saat ini masih mempertimbangkan keputusan akhir terkait pemakzulan Yoon.
Jika hakim memutuskan untuk mengesahkan pemakzulan, maka pemilihan presiden baru harus digelar dalam waktu 60 hari. Putusan final dari Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan diumumkan pada pertengahan Maret 2025.
Menurut laporan Korea JoongAng Daily, pembebasan Yoon pada 8 Maret tidak berkaitan langsung dengan sidang pemakzulan atau kasus pidana yang masih berlangsung.
