- Indonesia-Turki Teken MoU Pengadaan Jet Tempur generasi ke-5 Turki
- Kolaborasi Gemala Group - ECE Memperkuat Budaya hingga Hubungan Bisnis antara Turki & ASEAN
- TurkIndoCham Business Tour pada Event Colors of the World di Istanbul, Turki
- Utusan Presiden RI, Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, di Roma
- Gempa Guncang Turki 6,2 Magnetudo
- Pimpinan Umat Katolik, Tutup Usia
- Profesor Sinan Yegul, diangkat Sebagai Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional, ASEAN Internasi
- Presiden Prabowo Mengaku Grogi saat Pidato di Depan Parlemen Turki
- Anindya Bakrie: KADIN Indonesia, Tergetkan Perdagangan Indonesia-Turki Mencapai 10 Miliar Dolar AS
- Usai Lawatan di Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertolak ke Ankara
Trump: 4000 WNI terancam deportasi

Jakarta - Sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) masuk daftar pemerintahan Presiden Donald Trump untuk segera dideportasi. Di antara mereka adalah WNI yang mengalami masalah dokumen imigrasi, status legal yang kadaluarsa, juga terkena kasus kriminal.
Lebih dari 4.000 WNI tersebut menerima final order removal atau perintah akhir pemindahan.
Baca Lainnya :
- Kejagung Didesak Tindak Perusahaan Sawit Nakal di Kalteng0
- Turkiye Ikut Serta Pembangunan IKN hingga Tandatangani 13 MoU0
- Kunjungan Presiden Erdogan ke Indonesia: 13 Perjanjian, Fakta, dan Peluang bagi Dunia Bisnis Turki0
- Presiden Erdogan Hadiahi Prabowo Mobil Listrik Sebagai Simbol Persahabatan0
- Poin Kesepakatan antara Indonesia dan Turkiye saat Kunjungan Presiden Erdogan di Istana Kepresidenan0
Pernyataan tersebut di ungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu) Judha Nugraha.
"sebanyak 4.276 WNI di Amerika Serikat masuk ke dalam daftar final order of removal. Perintah ini menandakan seorang pendatang tidak memiliki izin legal untuk tinggal di suatu negara sehingga harus dideportasi.
Mereka dilaporkan tidak memiliki izin legal untuk tinggal sehingga harus angkat kaki dari negara tersebut" kata Judha.
Final order removal ini umumnya diberikan kepada mereka yang memiliki catatan kriminal, pelanggaran imigrasi, serta status legal yang kadaluarsa.
Judha menjelaskan sebanyak 4.276 orang itu merupakan WNI yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berstatus belum dihukum. Dia juga menyebut 4.276 WNI tersebut merupakan bagian dari total 1,4 juta imigran yang turut masuk ke dalam daftar final order removal.
Sebagai contoh, Judha menyinggung kasus WNI berinisial BK di New York yang ditangkap pada 28 Januari lalu saat sedang melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE). BK masuk ke dalam daftar deportasi sejak 2009.
"Saat ini hanya dua WNI yang kami dapat informasi ditahan.
Kami akan terus monitor," ujarnya.
Judha juga mengingatkan WNI bisa melapor ke perwakilan RI di AS jika terjadi kasus penangkapan. Dia meminta WNI dapat memahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat. Judha juga menegaskan bahwa perwakilan RI di AS akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan.
