Warga Desa Penyang Adukan Sengketa Lahan ke Bareskrim Polri

By Icu Bransky 01 Mar 2025, 15:17:35 WIB National
Warga Desa Penyang Adukan Sengketa Lahan ke Bareskrim Polri

Jakarta - Rudiyanto warga Desa Penyang Kabupaten Kotawaringin Kalimantan Tengah mengirimkan surat laporan ke kantor Bareskrim Polri di Jakarta. Pria paruh baya tersebut melaporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh PT Mulia Agro Permai dan PT Agro Bukit.


Rudiyanto mengatakan dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan oleh PT Mulia Agro Permai kurang lebih seluas 600 hektar.

Baca Lainnya :


Untuk PT Agro Bukit, kata Rudiyanto penyerobotan dan pengrusakan lahan miliknya dan sejumlah milik masyarakat kurang lebih seluas 3300 hektar.


Kuasa hukum Rudiyanto, Dadi Furba yang didampingi Anekaria Safari mengklaim, lahan kliennya berdasarkan surat keterangan pengakuan tanah menurut Adat dengan cara membuka hutan belantara.


“Klien kami telah menyampaikan laporan secara tersurat ke Mabes Polri atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan,” kata Anekaria Safari Ketua LBH Mata Nusantara Kalimantan kepada wartawan, Jumat (28/2).


Dengan mengantongi alas hak berupa surat keterangan pengakuan tanah sebagai alasan hak milik tanah, sedangkan pihak perusahaan yang diduga menyerobot lahan tersebut diduga tidak memiliki HGU yakni dalam kawasan hutan.


Kemudian permasalahan sengketa lahan antara Rudiyanto dengan PT Mulia Agro Permai ersebut sebelumnya sudah ada kesepakatan secara lisan oleh inisial H yang mewakili pihak perusahaan.


Namun pemilik tanah malah dilaporkan polisi, karena tidak ada itikat baik, kami juga mengambil langkah untuk melaporkan pihak PT Mulia Agro Permai ke Polres Kotawaringin Timur.


"Laporan kami terkait dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan itu hingga saat ini masih bergulir, bahkan pihak perusahaan sudah 3 kali dipanggil tidak pernah hadir," ujar Safari.


Karena tidak ada tindakan tegas dan kepastian hukum, ujar Safari pihaknya kembali mendampingi Rudiyanto untuk menyampaikan surat laporan ke Bareskrim Polri dan Menteri ATR/BPN.


Mengingat ahli waris dijanjikan pihak perusahaan, setelah berkas legalitas tanah diajukan selambat-lambatnya 6 bulan akan diselesaikan. Namun, janji itu tidak ditepati sehingga ahli waris kembali menuntut haknya.


"Untuk sementara lahan dari keluasan kurang lebih 600 hektar tersebut kurang lebih 20 hektar sudah dikembalikan kepada Rudiyanto. Namun ada yang janggal, sebab perusahaan membuat batas HGU berupa parit bahwa tanda batas tersebut sama dengan halnya pihak perusahaan mengakui tidak memiliki HGU," pungkas Safari.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment