- Indonesia-Turki Teken MoU Pengadaan Jet Tempur generasi ke-5 Turki
- Kolaborasi Gemala Group - ECE Memperkuat Budaya hingga Hubungan Bisnis antara Turki & ASEAN
- TurkIndoCham Business Tour pada Event Colors of the World di Istanbul, Turki
- Utusan Presiden RI, Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, di Roma
- Gempa Guncang Turki 6,2 Magnetudo
- Pimpinan Umat Katolik, Tutup Usia
- Profesor Sinan Yegul, diangkat Sebagai Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional, ASEAN Internasi
- Presiden Prabowo Mengaku Grogi saat Pidato di Depan Parlemen Turki
- Anindya Bakrie: KADIN Indonesia, Tergetkan Perdagangan Indonesia-Turki Mencapai 10 Miliar Dolar AS
- Usai Lawatan di Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertolak ke Ankara
WNI Ditahan Akibat Kebijakan Imigrasi Trump

Keterangan Gambar : Presiden AS Donald Trump
Jakarta - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Amerika Serikat terkait pelanggaran keimigrasian.
“Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden (AS Donald) Trump yang dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini informasi yang kami terima ada dua potensi warga negara Indonesia yang telah ditahan petugas imigrasi. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu ditahan di New York,” kata Judha saat Press Briefing Kementerian Luar Negeri di Jakarta, pada hari Jumat (7/2).
Baca Lainnya :
- Presiden RI Terima Kunjungan Presiden Turkiye, Recep Tayyip Erdogan0
- Saudi Tidak Lagi Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Umrah0
- 15 Tahanan Palestina Tiba di Turkiye0
- Presiden RI ke-5 Diminta Paus Jadi Penasihat Global Scholas Occurrentes0
- Ketua DPR RI Puan, Bertemu Pimpinan Parlemen Italia, apa yang di bicarakan?0
Judha menegaskan kembali bahwa ini adalah bentuk penerapan kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Trump. Kedua WNI ini berstatus undocumented yang berarti melakukan pelanggaran hukum keimigrasi yang ada di Amerika.
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara agresif mempublikasikan penangkapan ribuan imigran yang akan deportasi massal. Sejak ia dilantik 20 Januari lalu, tercatat lebih dari 8.000 imigran yang ditangkap, termasuk dua orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Data yang dirilis pada Desember 2024 menunjukkan setidaknya ada 1.445.549 warga negara dari 208 negara yang menunggu deportasi di seluruh AS, dengan beberapa ribu lainnya ditahan di berbagai fasilitas di seluruh negeri di AS.
