- Indonesia-Turki Teken MoU Pengadaan Jet Tempur generasi ke-5 Turki
- Kolaborasi Gemala Group - ECE Memperkuat Budaya hingga Hubungan Bisnis antara Turki & ASEAN
- TurkIndoCham Business Tour pada Event Colors of the World di Istanbul, Turki
- Utusan Presiden RI, Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, di Roma
- Gempa Guncang Turki 6,2 Magnetudo
- Pimpinan Umat Katolik, Tutup Usia
- Profesor Sinan Yegul, diangkat Sebagai Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional, ASEAN Internasi
- Presiden Prabowo Mengaku Grogi saat Pidato di Depan Parlemen Turki
- Anindya Bakrie: KADIN Indonesia, Tergetkan Perdagangan Indonesia-Turki Mencapai 10 Miliar Dolar AS
- Usai Lawatan di Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertolak ke Ankara
Dubes Palestina di Inggris Sambut Baik Surat Perintah Pengadilan ICC untuk Penangkapan PM Israel Ben

Keterangan Gambar : Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant (foto Anadolu Agency)
Jakarta - Utusan Palestina untuk Inggris pada Kamis menyerukan agar "kekuatan hukum penuh" diterapkan secara setara kepada "penjahat perang Israel" setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Duta Besar Palestina Husam Zomot memuji surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC, dan menyebutnya sebagai langkah menuju akuntabilitas dan keadilan di Palestina.
Baca Lainnya :
- Kepala Luar Negeri Uni Eropa: Perintah ICC Tangkap Netanyahu Bukan Politis dan Harus Dihormati0
- Prancis Komitmen Dukung Penangkapan PM Israel0
- Presiden Prabowo dan PM Starmer Bahas Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Inggris0
- Inggris Sambut Baik Indonesia Ingin Gabung OECD0
- AS Tolak Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.0
"Hendaknya hukum yang berlaku diterapkan secara setara kepada para penjahat perang Israel, dan tidak hanya selama 412 hari terakhir, tetapi juga selama 28.000 hari terakhir," tulisnya pada X, mengacu pada Nakba (Bencana) tahun 1948, pembersihan etnis terhadap warga Palestina dengan pemindahan paksa dan perampasan tanah, properti, dan harta benda mereka.
Dalam sebuah langkah penting, Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag mengumumkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang yang dituduhkan dilakukan di wilayah Palestina, termasuk Gaza.
Surat perintah itu dikeluarkan saat serangan genosida Israel di Gaza baru-baru ini memasuki tahun kedua, yang telah menewaskan sekitar 44.000 warga Palestina, sebagian besar dari mereka wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 103.000 lainnya.
Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah blokade yang berkelanjutan dan disengaja yang mengakibatkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah, sehingga mendorong penduduk ke ambang kelaparan.
Sumber : Anadolu Agency
