- Indonesia-Turki Teken MoU Pengadaan Jet Tempur generasi ke-5 Turki
- Kolaborasi Gemala Group - ECE Memperkuat Budaya hingga Hubungan Bisnis antara Turki & ASEAN
- TurkIndoCham Business Tour pada Event Colors of the World di Istanbul, Turki
- Utusan Presiden RI, Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, di Roma
- Gempa Guncang Turki 6,2 Magnetudo
- Pimpinan Umat Katolik, Tutup Usia
- Profesor Sinan Yegul, diangkat Sebagai Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional, ASEAN Internasi
- Presiden Prabowo Mengaku Grogi saat Pidato di Depan Parlemen Turki
- Anindya Bakrie: KADIN Indonesia, Tergetkan Perdagangan Indonesia-Turki Mencapai 10 Miliar Dolar AS
- Usai Lawatan di Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertolak ke Ankara
Prancis Komitmen Dukung Penangkapan PM Israel

Keterangan Gambar : Christophe Lemoine, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis (foto Anadolu Agency)
Jakarta - Prancis akan terus mendukung langkah Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Israel, kata pejabat negara itu pada Kamis menyusul surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Pengadilan menjamin “stabilitas internasional” dan harus mampu bertindak “dalam semua situasi secara independen dan tidak memihak,” kata Christophe Lemoine, juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis, dalam konferensi pers di Paris.
Baca Lainnya :
- Presiden Prabowo dan PM Starmer Bahas Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Inggris0
- Inggris Sambut Baik Indonesia Ingin Gabung OECD0
- AS Tolak Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.0
- Jadi Buronan, Pengadilan Pidana Internasional Perintahkan penangkapan PM Israel Netanyahu dan Mantan0
- Turki Kecam dan Mengutuk Serangan atas Kapal Anadolu S0
"Kami mendukung tindakan jaksa pengadilan yang bertindak secara independen … dan perjuangan melawan impunitas adalah prioritas kami. Kami terus mendukung tindakan ICC, reaksi kami akan sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut," tambah dia.
Namun, Lemoine mencatat bahwa topik surat perintah tersebut “rumit secara hukum,” dan dia menghindar untuk mengatakan apakah Prancis akan melaksanakan surat perintah tersebut.
Dalam sebuah langkah penting, Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag mengumumkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang yang dituduhkan dilakukan di wilayah Palestina, termasuk Gaza.
Surat perintah itu dikeluarkan saat serangan genosida Israel di Gaza baru-baru ini memasuki tahun kedua, yang telah menewaskan sekitar 44.000 warga Palestina, sebagian besar dari mereka wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 103.000 lainnya.
Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah blokade yang berkelanjutan dan disengaja yang mengakibatkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah, sehingga mendorong penduduk ke ambang kelaparan.
Sumber : Anadolu Agency
