Luhut Tegaskan iPhone 16 Dilarang Dijual Di Indonesia

By Icu Bransky 05 Nov 2024, 11:43:36 WIB Economy
Luhut Tegaskan iPhone 16 Dilarang Dijual Di Indonesia

Jakarta- Sejak pengumuman pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia, banyak pengguna gadget dan pencinta produk Apple yang mempertanyakan langkah pemerintah. Mengapa Indonesia, salah satu pasar terbesar iPhone di Asia Tenggara, justru mengambil kebijakan untuk melarang produk tersebut masuk? 


Keputusan ini memang tak lepas dari regulasi pemerintah terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang mewajibkan produsen elektronik asing memenuhi persentase tertentu dari bahan atau produksi lokal untuk setiap perangkat yang dipasarkan di dalam negeri.

Baca Lainnya :

Apple telah mengajukan rencana investasi hampir US$10 juta untuk meningkatkan produksi di Indonesia.

Langkah ini diambil seiring dengan usaha perusahaan teknologi asal AS tersebut untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Dalam Negeri. 

Indonesia telah menjadi pasar besar bagi produk-produk premium, termasuk iPhone. Menurut data yang ada, penjualan iPhone terus menunjukkan tren peningkatan selama beberapa tahun terakhir, bahkan mencapai ratusan ribu unit setiap tahun. 

Data IDC dan beberapa lembaga riset lainnya mengindikasikan bahwa ponsel kelas atas memiliki pangsa pasar signifikan, dengan iPhone sebagai salah satu pemain utama. 

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara mengenai larangan penjualan iPhone 16 series di Indonesia. Menurut Luhut, pemerintah Indonesia pada dasarnya terbuka terhadap produk dari luar negeri, namun mengutamakan perusahaan yang memproduksi barang di dalam negeri. "Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," ujar Luhut di Istana, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Tak hanya itu, Luhut juga menambahkan, setiap produk yang masuk ke Indonesia harus melibatkan tenaga kerja lokal.

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan karena Apple belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi sesuai dengan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).








Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment