- Indonesia-Turki Teken MoU Pengadaan Jet Tempur generasi ke-5 Turki
- Kolaborasi Gemala Group - ECE Memperkuat Budaya hingga Hubungan Bisnis antara Turki & ASEAN
- TurkIndoCham Business Tour pada Event Colors of the World di Istanbul, Turki
- Utusan Presiden RI, Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, di Roma
- Gempa Guncang Turki 6,2 Magnetudo
- Pimpinan Umat Katolik, Tutup Usia
- Profesor Sinan Yegul, diangkat Sebagai Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional, ASEAN Internasi
- Presiden Prabowo Mengaku Grogi saat Pidato di Depan Parlemen Turki
- Anindya Bakrie: KADIN Indonesia, Tergetkan Perdagangan Indonesia-Turki Mencapai 10 Miliar Dolar AS
- Usai Lawatan di Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertolak ke Ankara
Terpidana Mati Mary Jane Dibebaskan, Presiden Filipina Terima Kasih ke Prabowo

Keterangan Gambar : Ferdinand Romualdez Marcos Jr Presiden Filipina (kiri) - Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia (kanan)
Jakarta - Pemerintah Indonesia membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Kabar tersebut disampaikan oleh Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos) melalui Instagram resminya. "Mary Jane Veloso pulang," bunyi unggahan Bongbong Marcos yang dilihat dalam akun Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/).
Tak hanya mengumumkan kebebasan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia. Presiden Filipina Ferdinand Marcos pun berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto pada akun instagram pribadinya.
Baca Lainnya :
- Arsitek Sinan Meninggalkan Warisan Yang Tak Terhapus di Era Ottoman 0
- Turkiye gelar Forum Energi Istanbul untuk soroti tantangan energi global pada 22 November 20240
- Israel Dituding Segera Invasi Iran, Saudi dan Turki Setelah Berhasil Menguasai Gaza - Suriah0
- Amerika Serikat Kucurkan 12,7 triliun Untuk Bantu Wujudkan Indonesia Emas0
- Perjalanan Mary Jane Veloso: Lolos dari Eksekusi Mati, Dipulangkan ke Filipina0
"I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini)," tulis Bongbong di akun Instagram resminya seperti dilihat, Rabu (20/11/2024).
Dia mengatakan dibebaskannya Mary Jane dari hukuman mati merupakan cerminan persahabatan Indonesia dan Filipina. Dia mengatakan Indonesia dan Filipina sama-sama bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan kasih sayang.
Rencana Pemulangan Mary Jane ke negara asalnya Filipina Setelah 12 Tahun di penjara Pada November 2024 mendatang. Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan transfer of prisoner untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina. Keputusan ini diambil setelah permintaan resmi dari Menteri Kehakiman Filipina.
Mary Jane Veloso akan dipindahkan ke Filipina pada bulan Desember, menurut Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Presiden Filipina menilai Mary Jane memang bersalah berdasarkan peraturan dan hukum yang ada di Indonesia. Namun, disisi lain pengakuan Mary Jane juga merupakan korban dari keadaan lingkungannya di Filipina.
"Mary Jane's story resonates with many: a mother trapped by the grip of poverty, who made one desperate choice that altered the course of her life. While she was held accountable under Indonesian law, she remains a victim of her circumstances. Dari kisah Mary Jane menggetarkan banyak orang. Sementara dia bertanggung jawab berdasarkan hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban keadaannya," ujar Ferdinand Marcos, Presiden Filipina.
Seperti diketahui, Mary Jane tertangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta,i Indonesia, pada 25 April 2010. Mary Jane tertangkap di karena kedapatan membawa 2,6 kg (5,73 pon) heroin yang disembunyikan di dalam sebuah koper. Petugas yang mencurigai isi koper setelah pemeriksaan sinar X ray menemukan paket heroin yang dibungkus aluminium. Ia tidak mengetahui isi koper yang ia bawa terdapat narkotika.
Mary Jane mengaku bahwa dirinya dijebak oleh perekrutnya, Maria Cristina Sergio, yang menawarkan pekerjaan di Malaysia.
Mary Jane dijatuhi hukuman mati pada Oktober 2010 oleh Pengadilan Negeri Slema
ADVERTISEMENT
Ads end in 01
Dia bersyukur jalur diplomasi dapat menunda cukup lama eksekusi mati Mary Jane yang ditangkap pada tahun 2010. Dia mengatakan Filipina siap menyambut Mary Jane.
"After over a decade of diplomacy and consultations with the Indonesian government, we managed to delay her execution long enough to reach an agreement to finally bring her back to the Philippines (Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina)," ujar Bongbong.
Kasus Mary Jane Sebagaimana diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.
